Simpan Narkoba, Petani d Rejang Lebong Diringkus

Simpan Sabu,Petani ,Temanggung,narkoba
Ilustrasi
EH (38) tahun, warga Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Pria yang bekerja sebagai petani ini, diamankan petugas lantaran menjadi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Bengkulu.

EH ditangkap petugas di rumah kontrakannya yang berada di kawasan Jalan Anggrek Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan pelaku, didapati sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus, berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Identitas pelaku berhasil diketahui, selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku di kediamannya.

Saat digeledah, petugas mendapati sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu di atas lemari rak piring kediaman pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan selanjutnya langsung diamankan ke Mapolda Bengkulu.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Nuswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dirinya menyebutkan saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.

“Sudah kita amankan dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan pengembangan,” jelasnya, Jumat (10/6).

Selain mengamankan pelaku dan narkotika, petugas juga mengamankan 1 handphone sebagai barang bukti.

Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Kay)

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments