Tarif Cukai Tembakau Naik, Industri Rokok Terancam Mati

- Advertisement -
Tarif cukai tembakau akan mengalami kenaikan hingga 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini menurut anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun bakal mematikan industri.

“Dampaknya justru mematikan industri. Karena apa, yang terlihat paling jelas itu adalah menurunnya produksi batang rokok, ini yang terjadi,” ujar Misbakhun, Selasa (6/12/2022).

Ditegaskan Misbakhun, dampak lain yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif cukai tembakau ialah mendorong terjadinya inflasi di daerah. Sehingga, petani tembakau justru yang menjadi korban imbas kenaikan cukai hasil tembakau.

Padahal, kata Misbakhun, petani dinilai menjadi salah satu mata rantai paling utama, dari siklus industri tembakau Indonesia.

“Petani ini kan tidak pernah mendapatkan sebuah program pembangunan, baik itu dana bagi hasil cukai tembakau, maupun afirmasi anggaran dari Kementerian Pertanian,” ungkapnya.

“Baik itu dalam bentuk subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida atau apapun. Tidak ada anggaran 1 rupiah pun untuk petani tembakau,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 3 November 2022 lalu.

Rata-rata kenaikan cukai rokok konvensional diproyeksikan 10 persen selama dua tahun ke depan. Adapun kenaikan rata-rata untuk kelompok rokok elektrik (REL) adalah sebesar 15 persen selama lima tahun.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA