Iklan
Iklan

Tegas! Kadiv Humas Polri Peringatkan Pengacara Keluarga Brigadir J

- Advertisement -
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memberi peringatan tegas terhadap semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar berhenti berspekulasi.

Peringatan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo ketika memantau pelaksanaan prarekonstruksi peristiwa di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Jenderal bintang dua ini menilai begitu banyak spekulasi yang berkembang terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu itu, termasuk yang disampaikan pengacara keluarga Yosua.

“Pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu,” ujar Irjen Dedi.

Menurut Irjen Dedi, ada ahli yang nantinya bakal menjelaskan perihal luka dan benda yang ditemukan penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan Brigadir J dan Bharada E tersebut.

Kadiv Humas Polri ini juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J dengan mengutip sumber yang berkompeten.

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert, justru permasalahan ini akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.

Dedi juga mengingatkan bahwa Polri telah menyetujui dilakukannya autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J. Ekshumasi itu semata-mata demi keadilan.

Sesuai rencana, autopsi ulang di pemakaman Brigadir J bakal dilakukan pada Rabu (27/7) di Jambi.

Autopsi ulang telah dikoordinasikan Polri dengan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli dari sejumlah universitas, termasuk entitas yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.

Kadiv Humas Polri mengeklaim proses pembuktian mengedepankan kaidah ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi.

Kemudian, konsekuensi keilmuan di mana metode, ilmu, dan peralatan yang digunakan pun harus terpenuhi.

“Tentu, sekali lagi, saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” ucap Kadiv Humas Polri ini.

Sebelumya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian anggota Brimob tersebut yang dilaporkan tewas setelah baku tembak.

Sementara itu, keluarga menemukan adanya luka-luka yang diduga bukan ditimbulkan oleh tembakan, seperti luka sayatan, memar, membiru, pada leher mirip bekas jeratan tali, serta luka pada jari dan kaki.

Itulah yang membuat keluarga curiga sehingga melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Bareskrim Polri.

Anggota tim pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan yang mendatangi lokasi prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo menduga anak kliennya tewas dianiaya.

“Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak menembak, ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (rumah Ferdy Sambo),” ujar Johnson.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA