Indeks News – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait penindakan terhadap mobil double cabin milik komedian Entis Sutisna atau Sule yang terjaring dalam operasi Lintas Jaya.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kendaraan double cabin masuk dalam kategori mobil barang sehingga wajib mengikuti uji berkala atau KIR.
“Kendaraan double cabin termasuk jenis mobil angkutan barang, dikategorikan sebagai kendaraan niaga,” ujar Syafrin, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, secara desain, mobil double cabin memiliki basis seperti pick-up dan dilengkapi bak terbuka yang secara regulasi diperuntukkan untuk mengangkut barang. Karena itu, kendaraan tersebut tidak masuk dalam kategori mobil penumpang pribadi.
“Secara regulasi, mobil ini termasuk mobil barang karena basisnya adalah pikap dan memiliki bak terbuka,” jelasnya.

Syafrin menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan Sule telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Saat diperiksa di lapangan, Sule tidak dapat menunjukkan bukti uji berkala atau Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK).
Petugas, kata Syafrin, bahkan sempat memberikan kesempatan kepada Sule untuk mencari dokumen dimaksud. Namun hingga akhir pemeriksaan, ia tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan secara daring melalui sistem e-KIR dan mitra darat. Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku uji berkala mobil double cabin milik Sule telah habis sejak 23 Maret 2025.
“Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai SOP petugas di lapangan,” tegas Syafrin.




