UMP 2026 Diprotes Buruh: Kenaikan Upah Dinilai Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak?

Jakarta, Indeks News – Kalangan buruh menyatakan kekecewaan terhadap rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan dan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai rumus yang menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 tidak mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menegaskan, penetapan upah minimum seharusnya mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa upah minimum wajib mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan semata pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.

“Kami kecewa karena rumus ini tidak menjamin terpenuhinya hidup layak bagi pekerja dan keluarganya,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (17/12/2025).

Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan yang semestinya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember.

Menurutnya, waktu pembahasan yang panjang seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada buruh. Namun, kenaikan upah yang ditetapkan dinilai tetap minimal dan jauh dari harapan.

Di tengah kenaikan harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan, Mirah menilai kebijakan kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup hanya bersifat semu dan tidak berdampak nyata pada kesejahteraan buruh.

ASPIRASI juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas dan gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah.

Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap proses kebijakan pengupahan.

“Tanpa langkah korektif, kebijakan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tandas Mirah.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses