Vonis 10 Prajurit TNI Penganiaya Warga Bali: Satu Dipecat, Hukuman Terberat 3,5 Tahun Penjara

Indeks News – Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar menjatuhkan vonis terhadap 10 anggota TNI yang terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian seorang warga bernama Komang Juliartawan alias Basir (31).

Putusan dibacakan dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di Denpasar, Bali.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 3 tahun 6 bulan penjara, dengan satu terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hukuman paling berat dijatuhkan kepada Putu Agus Herry Artha Wiguna (terdakwa 2), yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI.

Sementara itu, Kadek Susila Yasa (terdakwa 1) dan Kadek Harry Artha Winangun (terdakwa 3) masing-masing divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa Devi Angki Agustino Kapitan (terdakwa 8) dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Adapun enam terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran (terdakwa 4), Yulius Katto Ate (terdakwa 5), Komang Gunadi Buda Gotama (terdakwa 6), Franklyn Sandro Iyu (terdakwa 7), Muhardan Mahendra Putra (terdakwa 9).

Selain itu, I Gusti Bagus Keraton Arogya (terdakwa 10), masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa telah mencoreng kehormatan dan nama baik institusi TNI, serta menunjukkan sikap main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Hakim Ketua Letkol Chk IGM Suryawan, didampingi hakim anggota Kapten Kum Hendra Arihta dan Kapten Chk (K) Dianing Lusia Sukma, menegaskan bahwa tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan para terdakwa menjadi faktor pemberat hukuman.

Vonis terhadap terdakwa 1, 2, dan 3 lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara serta pemecatan. Atas putusan tersebut, lima terdakwa menyatakan banding, sementara lima lainnya masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada 23 Maret 2025, ketika korban Basir dituduh mencuri sepeda motor milik terdakwa Putu Agus.

Korban dianiaya di Denpasar, kemudian dibawa ke asrama TNI di Singaraja, Kabupaten Buleleng, tempat korban akhirnya meninggal dunia.

Hasil autopsi menyimpulkan korban tewas akibat lemas setelah mengalami rangkaian penyiksaan fisik berat.

GoogleNews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses