Iklan
Iklan

Wanita di Makassar Mengaku Gadis Ternyata Sudah Janda, Akhirnya Masuk Penjara

- Advertisement -
Seorang wanita berinisial NN mengaku masih gadis saat dinikahi oleh suaminya Yulian 13 tahun yang lalu. Namun belakangan diketahui bahwa NN ternyata sudah pernah menikah dengan pria lain sebelum dinikahi Yulian.

Akhirnya, hakim Hartono Pancono, yang mengadili perkara ini, menyatakan wanita ini bersalah karena dianggap memberikan keterangan palsu ke dalam sebuah akta autentik tentang suatu kejadian sebenarnya. NN pun dihukum penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan 9 hari,” ujar hakim Hartono dalam putusannya.

Pengadilan juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5.000. Putusan ini dibacakan pada 11 Januari 2021 di PN Makassar.

Awalnya, Yulian Aprianto terguncang setelah tahu NN wanita yang sudah 13 tahun dinikahinya adalah seorang janda. Merasa dibohongi, Yulian lalu menggugat NN ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Yulian menuntut ganti rugi Rp 5 miliar kepada NN, wanita yang dinikahinya sejak 2006. Dia merasa mengalami kerugian atas pembiayaan pernikahan hingga biaya pendidikan untuk NN hingga mendapatkan gelar doktor.

Pada putusan Nomor 1018/Pid.B/2020/PN Makassar, Yulian mengajukan gugatan setelah mengetahui NN pernah menikah dengan pria lain bernama Saiye Hanafi pada 1996.

Saksi korban juga mengalami kerugian imateriil karena merasa tertipu dan malu disebabkan terdakwa sebelumnya pernah menikah dengan orang lain. Sementara NN mengakui dirinya masih perawan dan tidak pernah memberitahukan statusnya tersebut kepada Yulian.

Di persidangan terungkap perkenalan keduanya terjadi saat dipertemukan oleh ibu NN. Keduanya berpacaran 3 bulan secara jarak jauh. Sebab posisi Yulian saat itu berada di Jakarta dan NN berada di Makassar.

Selama proses pacaran itu, pihak keluarga tidak pernah memberitahukan status NN sebenarnya kepada Yulian.

Menariknya, sebelum melangsungkan pernikahan, pihak NN menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik adalah buku/kutipan Akta Nikah nomor 217/17/V/2006 tanggal 7 Mei 2006 yang mana tertuang status terdakwa adalah perawan sementara pada saat itu statusnya adalah janda.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA