Satpol PP Kota Payakumbuh mengamankan 13 anggota geng punk di dua lokasi berbeda di kota tersebut. Tindakan ini dilakukan setelah banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kemunculan geng tersebut di sekitar mereka.
“Benar kita amankan 13 anggota geng punk pada Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 14.35 WIB,” kata Kasatpol PP Devitra.
Devitra menjelaskan, pihaknya melakukan sweeping di kawasan lampu merah Simpang 4 Labuah Basilang dan lampu merah Simpang 4 Kaniang Bukit. “Sempat terjadi kejar-kejaran, namun petugas sigap meringkus muda-mudi tersebut. Mereka langsung dibawa ke markas Satpol PP Payakumbuh.
Mereka diduga melanggar Perda dengan meminta uang secara paksa, tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak, serta tidak mematuhi prokes Covid-19.
“Mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung,” kata Devitra.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa 7 buah gitar (digunakan untuk mengamen) dan 4 liter miras jenis tuak.
“Selanjutnya anak-anak ini akan kita serahkan ke keluarga bagai mereka yang dari Payakumbuh, maupun yang bertanggung jawab untuk dijemput dan diawasi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Kita juga sudah membuat mereka menandatangai surat tidak akan mengulai perbuatannya. “Mereka juga bersedia dituntut dimuka pengadilan dan potong botak rambut jika mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” terangnya.(Kay)