Dua ibu rumah tangga berhasil diringkus oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang saat mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba jenis sabu didalam cake atau kue ulang tahun pada Selasa (18/1).
Dua ibu rumah tangga itu diringkus saat akan mengantarkan kue berisikan sabu itu di jalan Komplek Pinang Baririk III, Balai Gadang Koto Tangah, Kota Padang.
Dua ibu rumah tangga itu yakni, Winda (25) tahun warga Komplek Pinang Baririk Kelurahan, Balai Gadang Kecamatan, Koto Tangah dan kedua Ayu (38) tahun warga Kapalo Koto, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan, Pauh.
Dari keduanya polisi berhasil mengamankan empat paket sedang sabu siap edar dan dua paket kecil.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Saputra membenarkan dua ibu rumah tangga berhasil diringkus saat akan mengantarkan narkoba kepada pelanggannya.
“Petugas dilapangan sempat di kelabui pelaku dengan menyimpan narkoba didalam cake atau kue ulang tahun. Namun, kesigapan dan kegigihan mencari barang bukti petugas berhasil menemukanya,” ungkapnya, Selasa (18/1).
Kronologis ditangkapnya kedua tersangka diduga sebagai kurir itu berawal saat petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba diwilayah Koto Tangah, Kota Padang.
Mendapati itu petugas langsung mengiringi mobil pelaku dan setiba dijalan
Komplek Pinang Baririk III Kelurahan, Balai Gadang tim Rajawali langsung meringkus dan mengeledah mobil yang dikendrai Ayu (38) tahun. Alhasil didapati sabu yang disimpan di dalam kotak kue ulang tahun.
”Dari pengakuan Pelaku Ayu barang haram itu didapati dari temannya yang bernama Winda (25) tahun. Dari keterangan itu polisi pun langsung melakukan pengrebekkan ke kediaman Winda dan langsung menangkapnya,” kata Kasat Dedi Adriansyah.
Hingga saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang guna dimintai keterangan dan penyelidikan lebi lanjut. (Kay)