Tiga orang narapidana (napi) kasus Narkoba di Lapas Kelas III Talu Kabupaten Pasaman Barat melarikan diri dengan melompati pagar teralis berduri, Minggu (9/5).
Kepala Lapas (Kalapas) Talu, Donni Isa Dermawan, mengatakan, ketiganya belum berhasil ditangkap. Pihak lapas berharap masyarakat yang melihat ketiga napi tersebut langsung menghubungi lapas atau pihak kepolisian.
Ketiga napi tersebut yakni, Rudi Harianto (29) perkara UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang dipidana tujuh tahun penjara. Kemudian Reski Yandra (23), perkara narkoba yang dipidana enam tahun penjara dan Sandi (24) perkara narkoba yang harus menjalani masa pidana delapan tahun penjara.
“Benar, tiga narapidana itu merupakan narapidana kasus narkoba,” kata Donni.
Menurutnya, ketiga narapidana melarikan diri saat petugas sedang membuka pintu untuk mengeluarkan delapan orang narapidana kamar nomor enam yang bertugas sebagai petugas piket kebersihan blok. Ketiganya kabur dengan cara melompati pagar tralis, dan tembok keliling lapas.
Saat melaksanakan kebersihan blok kamar hunian, secara tiba-tiba tiga orang narapidana berlari kencang menuju pagar teralis depan blok kamar hunian. Mereka memanjat pagar teralis berduri tersebut dan melompat ke atas atap kantor langsung berusaha melarikan diri melewati pagar tembok yang ada. Melihat hal itu petugas yang membuka pintu secara spontan kembali mengunci pintu dan memasukkan lima orang narapidana petugas piket kembali menghindari pelarian lebih banyak.
“Pegawai saat itu langsung mengejar narapidana ke sekeliling lapas namun tidak ditemukan,” kata dia.
Pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Talamau, untuk melakukan pengejaran ketiga narapidana itu. Dia juga melaporkan kejadian tersebut kepada Kadivpas Sumbar.
“Kami sudah berupaya mencari ke alamat keluarga ketiga narapidana. juga berkoordinasi dengan unsur masyarakat namun sampai kini ketiga narapidana belum ditemukan,” ujarnya.(Kay)
Sumber: Kabarsumbar