Polisi menangkap tiga orang pelaku judi online di Pesisir Selatan (Pessel). Ketiganya ditangkap saat melakukan bisnis haram itu di sebuah warung.
“Ketiganya diamankan karena ditemukan sedang bermain Judi online jenis toto gelap,” kata Kasat Reskrim Polres Pessel, Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Jumat (28/5/2021).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial ZN (39), DA (38) dan DD (41). Mereka diringkus di Kecamatan Linggo Sari Baganti pada Kamis (27/5/2021) malam.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone berisi daftar pesanan togel dan uang jutaan rupiah.
“Ketiga pelaku menampung dan melanjutkanya ke bandar melalui online jaringan internet,” ujar Yose.
Dia menyebut, ketiga orang itu ditangkap setelah maraknya judi online di kawasan Air Haji. Para pelaku itu kini menjalani pemeriksaan di Polres Pessel.
“Sekarang ketiganya masih dalam pemeriksaan Sat Reskrim guna proses hukum selanjutnya, kami tidak main-main dengan operasi ini termasuk siapapun pembekingnya,” ujarnya.(Kay)