Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi di dua lokasi berbeda. Tak tanggung-tanggung, puluhan paket sabu siap edar berhasil disita petugas dari ketiga pengedar tersebut.
Ketiga pengedar yang masih dalam satu jaringan ini diketahui berinisial W(22) tahun, diringkus di Depan Kantor Pemuda Tembok, Kota Bukittinggi. Sedangkan HT (21) tahun dan AP (21) tahun ditangkap di Jorong Kaluang Tapi, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengungkapkan, penangkapan terhadap ketiga pelaku idiamankannya pelaku W (22) tahun di depan Kantor Pemuda Tembok, setelah dipancing untuk melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar.
“Ketika pelaku memperlihatkan sabu miliknya, pelaku W langsung kita amankan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening,” terang AKP AKP Aleyxi Aubedillah, Rabu (16/3).
AKP Aleyxi Aubedillah menjelaskan, usai dilakukan penangkapan, pihaknya kemudian menginterogasi pelaku W terkait sumber sabu yang dijualnya itu. Meski awalnya pelaku berbelit-belit, setelah didesak, pelaku W pun akhirnya memberikan informasi identitas orang yang masok sabu kepadanya.
“Pengakuan pelaku W, sabu itu didapatkan dari temannya HT dan AP. Kami selanjutnya meminta W untuk menghubungi dua rekannya lalu mengajaknya bertemu di pinggir jalan Jorong Kaluang Tapi, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam,” kata AKP Aleyxi Aubedillah.
AKP Aleyxi Aubedillah menuturkan, lantaran kedua rekannya itu tak mengetahui kalau W sudah diamankan, kedua rekannya itu pun bersedia bertemu. Tim bergerak ke lokasi yang telah disepakati. Tak lama menunggu, kedua pelaku HT dan AP datang dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
“Kami lakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku setelah ditangkap. Hasilnya, dari pelaku HT, ditemukanlah 10 paket sabu siap edar, satu timbangan digital hingga ratusan lembar plastik bening pembungkus sabu,” ucap AKP Aleyxi Aubedillah.
Sementara, dari pelaku AP, dikatakan AKP Aleyxi Aubedillah, pihaknya menemukan barang bukti 15 paket sabu yang terbungkus plastik bening. Usai mengumpulkan semua barang bukti, ketiga pelaku langsung digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Jadi, dari penangkapan ini, total sabu yang kita sita sebanyak 26 paket. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Diduga kuat, mereka ini pemain besar dan memiliki jaringan yang luas,” jelas AKP Aleyxi Aubedillah.
AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, terhadap ketiga pelaku, pihaknya bakal menjeratnya dengan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 20 tahun.
“Kami mengimbau warga Kota Bukittinggi dan sekitarnya untuk terus memberikan informasi kepada kami untuk memudahkan pemberantasan peredaran narkoba. Silakan laporkan aktivitas mencurigakan ke petugas atau aplikasi JAGA yang sudah tersedia,” tutup AKP Aleyxi Aubedillah. (Kay)