5 Tahun Kabur dari Lapas Sijunjung, Pelarian Narapidana Berakhir di Tangan Polsek Kamang Baru

kabur,lapas,sijunjung
Ilustrasi
Aksi pelarian AD alias D (47) tahun selama 5 tahun sebagai narapidana berakhir di tangan jajaran Polsek Kamang Baru, Sijunjung.

Diketahui AD alias D kabur pada tahun 2017 di Lapas Muaro Sijunjung pindahan dari Lapas Suliki.

AD alias D diamankan pada Minggu (6/11) di Jorong Sungai Tambang I, Nagari Kunangan Parik Rantang Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrudin Arif mengatakan, AD diamankan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan narapidana Lapas Muaro Sijunjung yang melarikan diri,” ujarnya dikutip dari situs resmi Polres Sijunjung, Senin (7/11).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lokasi.

Dibantu oleh beberapa orang warga, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Kamang Baru.

“Kemudian dilakukan interogasi, ia menerangkan dirinya berinisial AD beralamat Taram, Kabupaten Lima Puluh Kota,” sambung Kapolsek.

Arif melanjutkan, AD melarikan diri dari ruang tahanan. Sementara ia divonis delapan tahun dan sudah menjalani sekitar dua tahun.

“Ia tersangkut dalam perkara curanmor di wilayah hukum Polres Lima Puluh Kota,” singkatnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.