Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Padang menertibkan enam orang perempuan di tempat karaoke yang berada di kawasan Bukit Putus, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, Rabu 7 April 2021 dini hari.
“Yang kami amankan itu adalah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu di lokasi karaokean tersebut,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Menurutnya, pengamanan enam orang perempuan itu karena berada di tempat karaoke yang disinyalir bisa menimbulkan kegaduhan dan terganggunya ketertiban umum di daerah tersebut.
“Setelah kami amankan, enam orang perempuan kami bawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses,” lanjutnya.
Ia mengatakan enam orang itu diproses dan membuat surat pernyataan bersama pihak keluarga untuk tidak melakukan hal yang sama lagi kedepannya.
Sementara untuk pemilik tempat usaha diberikan surat teguran untuk diproses dan dilakukan pendataan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelumnya kita sudah lakukan pendekatan secara humanis, kita juga sudah mengingatkan, hari ini kita beri surat untuk datang ke Mako Satpol PP Padang karena pemilik usaha tidak mengindahkan teguran dan peringatan kita sebelumnya.” lanjutnya.
Ia mengatakan, sebelumnya pemilik tempat tersebut juga telah dipanggil ke Mako Satpol PP dan membuat surat perjanjian agar tidak beraktifitas sebelum mengantongi izin.
“Kami akan melakukan tindakan tegas untuk pemilik tempat hiburan itu. Karena sebelumnya juga sudah diperingati agar mengurus izin sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(Kay)