Petugas Satpol PP Padang mengamankan sebanyak enam pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di beberapa hotel di Kota Padang. Mereka tidak bisa memperlihatkan surat nikah saat diminta petugas.
“Mereka terjaring razia pada Sabtu (12/11) dini hari, enam pasangan ini didapat dari kamar hotel dan dicurigai melakukan hubungan suami istri.
Saat kita tanya surat sah mereka seperti surat nikah mereka tidak bisa menunjukkan,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Sabtu (12/11).
Rio menceritakan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Padang semula dilakukan di Kecamatan Padang Utara. Petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.
Kemudian razia dilanjutkan ke Kelurahan Lolong Belanti. Di sana, petugas tidak menemukan pasangan di luar ikatan pernikahan. Kemudian petugas bergeser memeriksa sekaligus mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Tepatnya ada lima titik penginapan yang diperiksa.
“Dari lima titik yang dilakukan pengawasan petugas juga mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.
Rio menambahkan, pemilik penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan bukan suami istri diminta menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Rio.
Sementara itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pasangan bukan suami istri tersebut dengan melibatkan pihak keluarga.
“Namun jika ada di antara mereka yang berprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tutupnya. (Kay)