Sebanyak tujuh orang pemain judi online ditangkap Petugas Kepolisian Polres Bukittinggi, Sumatera Barat melalui Polsek Baso di sebuah warung di daerah Simaraso.
Kapolsek Baso, Iptu Alwi Effendi menuturkan penangkapan dilakukan saat tujuh pelaku sedang transaksi judi online jenis rolet dan togel.
“Semua tertangkap tangan pada Jumat (12/08) malam, lima dari tujuh pelaku bahkan sudah berusia paroh baya,” kata Alwi, Minggu. (14/8).
Penangkapan terhadap pelaku perjudian dengan inisial masing-masing AP (36) tahun, A (54) tahun, I (44) tahun, MY (49) tahun, ZH (55) tahun, RW (35) tahun, dan S (57) tahun berlokasi di Simpang Simarasok Nagari Simarasok Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar.
Ia mengatakan kronologis penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari tertangkap tangan tersangka AP sedang bermain judi rolet online bersama empat tersangka lain masing-masing tersangka A, tersangka I, tersangka MY dan tersangka Z dengan menggunakan Hand Phone (HP) dan akun dari tersangka AP.
“Kemudian di saat bersamaan di lokasi tersebut juga diamankan pelaku judi online jenis togel dengan cara memasang togel online tersangka RW dan tersangka S, dan Togel tersebut dipasang secara online kepada tersangka AP,” jelas Alwi.
Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, ditemukan barang bukti dalam perjudian online jenis rolet dan togel tersebut berupa uang kontan dan barang bukti HP.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari mengatakan judi togel menjadi salah satu sasaran penindakan petugas kepolisian saat ini karena menjadi keresahan di lingkungan masyarakat.
Ia meminta pelaporan dari warga kepada petugas untuk bisa ditindaklanjuti.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi perjudian tersebut kepada Polres Bukittinggi dan jajarannya,” pungkas Kapolres. (Kay)