Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui enam orang ASN dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan dua lainnya dengan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong M. Andhy Afriyanto, SE mengatakan untuk 6 PNS yang dikenai PTDH sebagai ASN karena melakukan tindak pidana dan sudah inkracht diputuskan oleh pengadilan.
Lima diantaranya kasus korupsi dan 1 PNS kasus narkoba. Sedangkan, dua PNS yang PDH Tidak Atas Kehendak Sendiri, karena pelanggaran Tidak Masuk Kerja (TMK).
Di mana berdasarkan PP 94 tahun 2021, ASN bisa dipecat jika tidak masuk kerja selama 28 hari diakumulasikan 1 tahun.
“Pemberian sanksi berat terhadap delapan PNS tersebut sudah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,’’ ungkap Andhy.
Andhy mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Rejang Lebong untuk mematuhi seluruh aturan dan kedisiplinan sebagai Abdi Negara.
Karena semua perbuatan pelanggaran yang dilakukan ASN atau Pegawai Negri Sipil (PNS) tentu ada risikonya.
” Mulai dari sanski ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,’’ tutup Andhy.(Kay)