Satpol PP Pasaman Barat menyita ratusan liter minuman keras jenis tuak. Warga pemilik ratusan liter tuak itu dinyatakan melanggar perda tentang minuman keras.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti tuak sebanyak 128 liter. barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas ke Markas Satpol PP,” kata Plt Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin, Rabu (23/6/2021).
Penyiataan itu dilakukan setelah adanya laporan warga tentang produksi tuak di Kecamatan Kinali. Setelah menerima laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyitaan.
“Kepada pemilik juga telah ditegaskan untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas. Pemilik tuak akan dipanggil dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Safaruddin.
Safaruddin mengimbau agar masyarakat juga tidak takut untuk melaporkan soal peredaran minuman keras di wilayah itu.
“Sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol,” ujarnya.(Kay)