Advokat Aan Madya Nofriandi Apresiasi Kapolri Terkait Larangan Polsek Tidak Melakukan Penyidikan

Advokat
Advokat berdarah Minang, Putra asli kelahiran Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, Aan Madya Nofriandi, SH mengapresiasi serta mendukung terhadap keputusan Kapolri nomor : 613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor (Polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Menurut Aan, Advokat yang sudah praktek sejak 15 Desember 2016 sampai saat ini sebagai pengacara maupun sebagai kuasa hukum di kota Medan Sumatera Utara menilai kebijakan ini sangat tepat, pasalnya dikarenakan bahwasanya pada beberapa kali Advokat ini praktek sebagai Penasehat Hukum dalam mendampingi Klien nya baik berkaitan hal sebagai pelapor maupun sebagai terlapor pada tingkat Polsek itu sendiri masih banyak petugas kepolisian/penyidik kepolisian belum bisa bekerja efektif dan terukur dalam melakukan tingkat penyidikan itu sendiri.

Dikarenakan apa, Sumber Daya Manusia/Penyidik kepolisian itu sendiri kurang dibekali dan kurang memiliki kompetensi keilmuan didalam merangkai sebuah kasus yang nantinya akan menjadi sebuah perkara, kadang masih ada penyidik kepolisian itu tamatan Sarjana Sosial Politik, Sarjana Ekonomi, dan sebagainya.

Menurut Advokat berdarah minang ini, perbedaan antara kasus dan perkara itu berbeda, ketika ada suatu kasus belum tentu bisa menjadi sebuah perkara, karna menurut pendapat Advokat ini istilah perkara itu sebutan nya pada saat tingkat penuntutan (kejaksaan) maupun tingkat persidangan (pengadilan).

“Dilapangan kita pernah menemukan sebuah Polsek yang ada di tingkat kecamatan, kita pernah menemukan ruang sel tahanan Polsek tersebut tidak berpenghuni (tahanan), artinya apa mungkin tingkat kejahatan di daerah Polsek tersebut jarang terjadi serta tidak ada orang-orang yg berbuat kriminal, bisa dikatakan  aman-aman saja,” tegasnya saat hubungi Indeksnews.com Jumat 2/4/2021 melalui telepon seluler.

Jadi sebaiknya Polsek tersebut lebih baik fokus untuk menjaga keamanan/ketertiban masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek tersebut, sehingga manfaat dan rasa kenyamanan tersebut bisa di rasakan oleh masyarakat, sebagaimana sesuai dengan tujuan hukum adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum serta keadilan hukum.

” Kita sangat mendukung dan mengapresiasi kuputusan Kapolri agar polsek lebih fokus dalam menjalankan tugas memberi keamanan dan ketertiban terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pada daerah tertentu, Kepolisian Sektor (Polsek) tak bisa lagi menyidik. Polsek hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Informasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Nomor Kep/613/III.2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Terntetu.

“Keputusan ini merupakan salah satu program prioritas Pak Kapolri pada bidang transformasi, program penataan kelembagaan, dan penguatan dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, pada Rabu (31/3/2021).(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.