Seorang pria diamankan unitreskrim Polsek Lubuk Kilangan, Kota Padang karena kedapatan menjual judi togel secara online.
Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon mengatakan, pelaku yang berinisial Z (46) diamankan pada Rabu (13/10/2021) sekira pukul 19.15 WIB.
“Z ditangkap di rumahnya, Jalan Sawah Liek, Kota Padang,” katanya, Jumat (15/10/2021).
Lija Nesmon menambahkan, kasus ini terungkap karena pengembangan dari seorang tersangka yang telah lebih dahulu diamankan.
“Informasi didapat dari kaki tangannya. Saat dipertemukan mereka mengakui perbuatannya menerima hasil togel dan di masukan ke aplikasi online,” ujar dia.
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa uang Rp.700 ribu rupiah, rekap bertulis nomor togel dan 1 handphone android.(Kay)