Ajaran Menyimpang Beredar di Tanah Datar

Ajaran Menyimpang
Fenomena ajaran menyimpang beredar di Kabupaten Tanah Datar. Hal ini diketahui dari maklumat MUI setempat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengeluarkan maklumat soal ajaran menyimpang itu pada Sabtu (1/1) lalu.

Dalam maklumat itu tertulis bahwa ajaran tersebut telah tersebar di sejumlah kawasan di Tanah Datar.

“Beredar di kalangan masyarakat ajaran yang terindikasi menyimpang dari ajaran agama. Diduga bagian dari Bab Kesucian,” bunyi salah satu poin maklumat itu.

Adapun beberapa indikasi penyimpangan yang ditemukan MUI Tanah Datar diantaranya adalah pengikut harus ceraikan pasangan.

“Pengikut yang sudah menikah diminta untuk ceraikan pasangan untuk bisa jadi pengikut,” isi maklumat yang ditandatangani Ketua MUI Tanah Datar, Masnefi itu.

Selain itu, calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi Syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk beragama Islam.

“Setiap pengikut jamaah yang baru bergabung mesti mengulangi Syahadat,” bunyi poin pertama.

“Suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti lakukan nikah ulang di depan guru,” isi poin ketiga maklumat.

Selain dari tiga poin tersebut, MUI Tanah Datar juga memaparkan bahwa setiap pengikut juga dilarang mengkonsumsi makanan yang mengandung darah.

Makanan yang mengandung darah itu seperti daging dan lain sebagainya.

Kemudian, indikasi lain yang ditemukan MUI adalah demi menghindari azab kubur, pengikut juga wajib memberi zakat pada guru.

“Jamaah wajib memberikan zakat diri pada guru dalam jumlah yang cukup besar,” isi poin 5.

Setelah itu, selain membayar zakat, pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda kepada guru.

“Jamaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan membayar denda kepada guru,” isi poin ke enam.

Terkait dengan peredaran ajaran menyimpang ini, MUI Tanah Datar pun menyebarkan maklumat tersebut ke masjid-masjid.

Tidak hanya di masjid, MUI juga menyebarkan maklumat tersebut ke lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Kemudian meminta pemerintah daerah serta stakeholder terkait untuk memberikan perhatian lebih.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.