Aturan Baru, ASN Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

- Advertisement -
MenPANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan aturan baru untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai minggu kedua bulan Juni 2021, setiap Senin pagi seluruh pejabat pimpinan dan pegawai di kementerian/lembaga pemda harus melakukan apel pagi.

“Dimulai Minggu kedua Juni 2021. Apel pagi setiap hari Senin pukul 08.00 WIB diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda acara virtual dan fisik terbatas,” ujar Tjahjo, Rabu (9/6/2021).

Dalam apel itu, menurut aturan baru harus dilaksanakan pengibaran bendera merah putih lalu memberikan salam hormat kepada bendera merah putih.

Peserta juga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan text Pancasila, pembacaan Ikrar Korpri, pengarahan pembina upacara dan doa bersama.

Tjahjo menambahkan, pada aturan baru itu para ASN juga harus memperdengarkan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB

“Diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai K/L/Pemda di kantor,” ujar Tjahjo.

Sedangkan pada hari Rabu dan Jumat, Tjahjo mengatakan pada pukul 10.00 WIB akan ada pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat pimpinan dan pegawai K/L/pemda.

“Seluruh pegawai di kantor jam 10.00 tepat berdiri dengan sikap sempurna di tempat kerja masing-masing untuk mendengarkan/ menyanyikan Indonesia Raya dan mengikuti pembacaan teks Pancasila,” tutur Tjahjo.

Tjahjo mengatakan aturan baru ini dibuat untuk meningkatkan kebangsaan dan kecintaan ASN terhadap NKRI.

“Tingkatkan rasa kebangsaan dan cinta NKRI,” pungkas Tjahjo.

spot_img

Trending Topic

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA