Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam Ditangkap Polisi

ANAK KANDUNG,CABUL,AYAH
Ilustrasi
Polres Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga telah mencabuli anak kandungnya di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Tersangka yang merupakan ayah kandung korban berinisial F (39) tahun , seorang wiraswasta.

Kasi Humas Polres Bukittinggi AKP R.Sitinjak mengatakan, penangkapan berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar, tanggal 30 November 2021.

“Ini terkait dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan yang terjadi pada hari Minggu lalu, (28/11) sekira pukul 03.00 WIB,” ungkap Sitinjak, Jum’at (03/12).

Informasinya, F mencabuli anaknya dengan cara meraba dan maupun melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.

Tak terima dengan kejadian ini, istrinya kemudian melaporkan kejadian dan berujung penangkapan F.

Kini, tersangka sudah berada di Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.