Bawa Kabur Emas 37,5 Gram, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

kabur,emas
Dua orang pria di Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pria berinisial S (32) dan RS (36) ini ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan membawa kabur emas.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jorong Sungai Lembur Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

“Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban penipuan,” kata Aditya, Senin (31/5/2021).

Aditya menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, polisi mengantongi identitas pelaku.

Sebelum dilakukan penangkapan, kata dia, penyidik melakukan pengintaian kepada pelaku. Ternyata benar, pelaku telah melakukan penipuan dengan membawa kabur kalung emas dengan berat 37,5 gram.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat lebih kurang 15 emas 37,5 gram dan Faktur Toko Mas H. ZAIDIR tanggal 2 Mei 2021.

“Saat ini kedua tersangka diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata dia.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.