Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar tiga minggu, akhirnya Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil meringkus AM (22) tahun pada Jumat (21/1), di Jorong Terantang Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Saat penangkapan, AM berupaya melawan dan dianggap sudah membahayakan petugas dan masyarakat sekitar, AM pun dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis.
Tersangka ditangkap bersama satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam tanpa plat nomor yang menurut tersangka, kendaraan tersebut digunakan saat melakukan pencurian motor dengan kekerasan alias begal motor.
Kini AM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 363 dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasatreskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo dan lainnya kepada wartawan saat menggelar Press Conference.
Penggerebekan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu DPO kasus Curanmor yang dilaporkan ke Polsek di Sungai Rumbai, sedang berada di TKP.
Berbekal informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai bergabung dengan personel Unit Reskrim Polsek Koto Baru beserta dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya, bergerak ke TKP.
Penangkapan pelaku teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
Tindak kriminal yang dilakukan tersangka berawal pada hari Sabtu sore (11/12) di Rusunawa Jorong Sungai Baye, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, berupa tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kejadian berawal ketika korban sedang berpacaran di halaman belakang rusunawa, kemudian datang pelaku bersama tersangka lainnya yang bernama AO (29) tahun, ke duanya mengaku sebagai ketua pemuda Sungai Rumbai.
Selanjutnya pelaku menangkap korban dan mengatakan akan dibawa ke Polsek, selanjutnya kedua korban dibonceng oleh kedua pelaku. Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban ke lapangan motor cross.
Di lapangan motor cross tersebut pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban dan meninggalkan korban di lokasi tersebut. Korban melaporkan tindak kriminal yang dialaminya ke Polsek Sungai Rumbai.
Hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi berinisial AO dan AM pada Rabu siang (5/1) anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai bersama anggota Satreskrim Polres Dharmasraya menamgkap AO di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar.
Dari tangan AO diamankan sepeda motor milik korban merk honda beat warna hitam No Pol BH 4414 KA. Kini kedua pelaku yang juga banyak terlibat kejahatan pencurian lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kay)