Seorang kakek yang bernama Sa’aban (73) tahun, diamankan Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga telah melalukan tindakan pencabulan terhadap anak gadis bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, bahwa pada hari Sabtu (29/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, datang warga masyarakat yang bernama Zaipul, melaporkan peristiwa yang menimpa anak adik kandungnya.
Warga melapor terkait seorang anak yang berinisial Z pgl F (17 ) tahun, Anak saudaranya itu telah mendapatkan perlakuan tidak baik ( perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ) dari seorang kakek yang bernama Sa’aban (73) tahun.
Menanggapi laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, memerintahkan Tim Opsnal dan kanit IV sat reskrim polres Sijunjung untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Anggota opsnal beserta dengan kanit IV Sat Reskrim menuju kerumah kediaman dugaan pelaku perbuatan persetubuhan di Desa Kampung Baru Kecamatan Kupitan.
Tiba didaerah tersebut, tim yang didampingi oleh perangkat desa Kampung Baru tim menuju rumah kediaman pelaku Sa’aban.
Sampai disana, pelaku didapati sedang beristirahat,sejurus kemudian pelaku dibangunkan. Beberapa saat kemudian, Team Opsnal Satreskrim memberikan pemahaman kepada terduga pelaku untuk mengamankan dan membawah terduga pelaku Sa’aban ke Mapolres Sijunjung.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya,” tuturnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali, Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun. (kay)