Beraksi di Beberapa Tempat, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

pelaku curanmor
Ilustrasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua pria berinisial DSW, 27 tahun, dan AYS, 40 tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keduanya ditangkap polisi pada Senin (1/3/2021) dini hari di Nagari Abai Siat sekitar pukul 02.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/09/K/II/2021/Polsek Koto Baru tanggal 24 Februari 2021.

“Keduanya beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun di mana saja mereka beraksi itu sedang kami dalami, sedang dilakukan pengembangan,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Senin (1/3/2021).

Aditya mengatakan, aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Muaro Sopan, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya. Keduanya mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di rumah milik Ridawati.

“Aksi mereka itu dilakukan pada Rabu (24/2/2021). Motor yang mereka curi itu sedang terparkir di teras rumah,” ujarnya.

Namun, kata Aditya, pihaknya baru mengamankan satu unit motor milik Ridawati. Hasil interogasi pelaku, keduanya telah melakukan aksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Itu yang sedang kami kembangkan, informasi terbaru akan segera kami laporkan lagi,” ujarnya.(kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.