BKSDA Periksa 2 Pemuda Penembak Bangau di Maninjau

bksda
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui Resor Agam memproses dua warga Bayua, Kecamatan Tanjungraya, penembak Bangau putih atau Ciconia ciconia di Danau Maninjau setelah memposting di media sosial, Kamis (15/4) lalu.

“Dua penembak dengan inisial MR (20) dan Z (36) itu kita proses di Kantor Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Jumat,” kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Jumat (16/4).

Ia mengatakan kedua pelaku itu diperiksa oleh petugas Resor BKSDA Agam.

Dari pengakuan pelaku, bangau itu ditembak dengan tujuan untuk mengurangi hama budidaya ikan, karena bangau putih tersebut sering memakan ikan di dalam keramba jaring apung miliknya di Danau Maninjau.

“Setelah bangau putih itu ditembak, mereka langsung memposting di Facebook,” katanya.

Ia menambahkan, Resor KSDA Agam hanya melakukan pembinaan kepada kedua pelaku dengan cara membuat surat peryataan diatas materai agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Kedua pelaku telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi,” katanya.

Penggunaan senapan angin untuk berburu hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran dan target sesuai Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dimana di dalam Perkab itu, juga mengatur penggunaan senjata angin.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.