Jajaran Tim Puyang Serawai, Polres Seluma, Polda Bengkulu, melumpuhkan NM (41) tahun, pelaku pencurian mobil yang buron sejak 2 tahun lalu.
Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur pada pelaku karena berusaha melarikan diri. Saat digerebek petugas di Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, NM sempat melarikan diri. Karenanya, petugas menembak kaki pelaku.
Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Andi Ahmad Bustanil menjelaskan, pelaku masuk dalam Target Operasi Musang Nala 2022.
“Pelaku terlibat dalam pencurian mobil pick up jenis Daihatsu GranMax bernomor polisi BD-9652-GA, milik Evi Aprizal warga Seluma, Bengkulu dua tahun lalu,” kata Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmada Bustanil dalam rilisnya pada media, Rabu (2/2).
Menurut Andi, pihaknya menduga pelaku terlibat dalam sindikat pencurian mobil lintas Sumatera. Atas perbuatannya, NM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Pada 2020 pelaku melakukan pencurian mobil warga Kabupaten Seluma, Bengkulu pada Senin (19/10/2020). Pelaku mendorong mobil curian dari teras rumah dalam keadaan mesin mobil mati, lalu dengan kemampuannya, pelaku membawa kabur mobil curian tersebut. (Kay)