Cabuli Anak Tiri, Pria di Solok Ditangkap Polisi

cabuli,Anak Tiri
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, seorang pria paruh baya asal Nagari Sirukam, Kabupaten Solok harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

Pelaku berinisia E (48) tahun ditangkap tanpa ada perlawanan kepada tim Polres Solok yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda di kawasan Serang Banten, Kamis kemarin (23/12).

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda menerangkan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada bulan Agustus 2021.

“Kejadiannya sekitar bulan Agustus 2021 lalu di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok,” ujar Kapolres Solok.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi ketika tersangka pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan Korban menggunakan Sepeda Motor.

Diduga karena tak kuat menahan nafsu terhadap anak tirinya, tersangka kemudian mencari tempat sepi dan memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Pengakuan tersangka, dirinya sudah sering melakukan persetubuhan dengan korban,” terangnya.

Usai perbuatannya bejatnya terbongkar, tersangka kemudian kabur ke luar daerah. Petugas Kepolisian dari Polres Solok memburu pelaku hingga ke Serang, Banten dan berhasil ditangkap.

Saat itu, tersangka baru usai makan di Ciruas Banten, jelang pergi ke Cilegon untuk meminjam uang kepada saudaranya, tersangka keburu ditangkap polisi. Tersangka sempat diamankan ke Polres Serang sebelum dibawa ke Polres Solok. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.