Cabuli Cucu Tiri, Seorang Kakek di Pasaman Barat Divonis 14 Tahun Penjara

Cabul,Kakek,cucu tiri
Majleis hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada S (48) tahun yang terbukti melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya inisial MA (14) tahun, Selasa (25/1).

Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, terdakwa juga didenda Rp 80 juta dan subsidair enam bulan kurungan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.

Vonis terdakwa sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya Lembah Binuang Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Menurutnya terdakwa merupakan kakek tiri dari anak korban dan tinggal serumah dengan anak korban yang berumur 14 tahun.

Sebelumnya anak korban yang merasa terancam oleh terdakwa lantas tidak dapat berbuat apa-apa karena ancaman akan dibunuh oleh terdakwa.

Perbuatan terdakwa terhadap anak korban tersebut, katanya sudah dilakukan terdakwa sejak korban tinggal serumah dengan terdakwa sekitar tujuh tahun yang lalu.

Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terbukti berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan tampak janin di dalam rahim anak korban.

“Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib. Pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar,” tuturnya. (Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.