Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini korbannya adalah gadis berusia 15 tahun.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban kepada polisi, korban telah dicabuli sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pencabulan itu diketahui setelah keluarga korban malapor ke polisi.
Rico menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di dalam kamar pelaku berinisal DY. Dia (pelaku) mengajak korban berhubungan intim. Selain itu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Dari keterangan korban, dia telah diajak berhubungan sebanyak dua kali,” ujar Rico, Jumat (17/9/2021).
Dan akhirnya, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Padang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Rico.(Kay)