Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulangbawang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin bajak sawah pada Rabu lalu (1/6).
Pelaku berhasil diamankan saat sedang melintas di jembatan TCC Eks PT AWS, Kampung Bumi Dipasena Mulya sekitar pukul 23.00 WIB.
Kejadian curat ini terjadi di areal persawahan Eks PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
“Dua pelaku curat yang berhasil ditangkap ini bernama Ari Wibowo (22) tahun, warga Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, untuk rekan pelaku bernama Junaidi (38) tahun, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Jumat (3/6).
Setelah dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa kunci pas ukuran 19, sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam list merah, BE 3461 RB.
“Petugas juga berhasil menyita Mesin diesel merek Kubota RD 85 warna merah milik korban Ahmat Dahlan (31) tahun, berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ungkapnya.
Kapolsek juga memaparkan, akibat kejadian yang terjadi ini, korban mengalami kerugian mesin diesel merek Kubota RD 85 warna merah dengan harga ditaksir Rp 10 juta.
“Dua pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Akibat kejadian ini, dua pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancamanan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Kay)