Polisi menangkap seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanah Datar. Terduga pelaku pencabulan berinisial MS (33) tahun.
Warga Kota Padang Panjang tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/Ren 4.2/2021/SPKT Unit II Polres Padang Panjang tanggal 25 Mei 2021.
“Korban merupakan murid pelaku yang masih berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap pada Kamis (10/6/2021),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Senin (14/6/2021).
Ferlyanto mengatakan oknum guru tersebut diduga melakukan aksinya tersebut sebanyak tiga kali sejak akhir 2020 hingga 2021. Terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
Rinciannya, satu kali di kamar wali asrama pada Minggu (27/12/2020), kemudian dua kali di ruangan Kepala SMP pada Rabu (6/1/2021) dan Sabtu (16/1/2021).
“Korban dipaksa oleh pelaku untuk memenuhi nafsu atau birahinya dengan alasan bisa meningkatkan kepercayaan diri,” jelasnya.
Saat ini, terang Ferlyanto, terduga pelaku sudah ditahan di Polres Padang Panjang. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi, yakni teman dari korban.
“Kami tidak menutup sekolah itu, karena tidak ada kaitannya, informasinya dia sudah dikeluarkan juga dari sekolah itu,” tuturnya.(Kay)
Sumber: Padangkita