Diduga Korupsi Dana Desa, Seorang Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditahan

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Situbondo Masuk Sel
Ilustrasi
Indeksnews.com – Diduga korupsi Dana Desa, seorang Wali Nagari Taratak, Kecamatan Sutra Kabupaten Pesisir Selatan di tahan Tim penyidik Kejari Pesisir Selatan.

Kejari telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari Taratak Sakban, pada Rabu (13/1). Sore.

“Sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, tersangka terpaksa dititipkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II B Painan,” kata Kasusbsi Ekonomi dan Keuangan, Kejari Pessel, Rahmat Syarief, Kamis (14/1), di Painan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Pessel pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana nagari tahun 2019 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp.250 juta.

“Wali Nagari ini setelah dilakukan penyidikan beberapa kali oleh penyidik Pidsus Kejari Pessel. Sang Wali Nagari ini ditetapkan tersangkanya pada 7 Januari 2021 dan dilakukan penahanan pada Rabu 13 Januari 2021. Dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,” ujarnya lagi.

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Nagari ini terkait soal dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2019 tentang pembangunan jalan Pinang Baliriak, dan ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp.250 juta, ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Pessel telah melakukan penyelidikan, terhadap penggunaan anggaran DD dan ADD yang dikelola Nagari Taratak tahun 2019, dengan nilai anggarannya kurang lebih Rp.464 juta.

Ia menambahkan, dalam pengelolaannya terhadap pengerjaan jalan Pinang Baliriak ditemukan proyek tersebut banyak keganjalan.

Tersangka, kata Rahmat, di duga melanggar primer, Pasal 2 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 KUH Pidana, Subsidiair, pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 55 KUHP.

Salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Wali Nagari ini adalah hanya alasan subjektif yang menginginkan tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Salah satu alasan penahanan tersangka, Ya sesuai dengan undang-undang boleh kami tahan. Kalau subjektifnya sebagai penyidik, kami khawatir jangan sampai tersangka mengulangi perbuatannya, sehingga kami tahan, “ungkapnya dengan tegas.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan Jalan Pinang Baliriak di Nagari Taratak dinilai tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pembangunan jalan nagari senilai Rp464 juta itu tidak sesuai ketentuan. Pelaksanaan kegiatan diduga tidak direalisasikan seluruhnya.

Diantaranya, terjadi kebocoran anggaran sekitar Rp.181 juta. Adapun item kegiatan yang tidak tampak terlaksana adalah penimbunan sirtu dengan nilai Rp.105 juta.

Lalu, untuk pemasangan batu kali jembatan, Rp.32 juta. Plesteran jembatan Rp.1,2 juta dan perkerasan rabat beton dengan nilai Rp.42 juta.

Sebelumnya, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Sutera, Jumaidi membenarkan adanya beberapa item kegiatan yang tidak terlaksana dari kegiatan pembangunan Jalan Pinang Baririk itu.

“Sampai kini, pembangunan fisik di Nagari Taratak dinilai belum selesai dan, kami sudah melakukan langkah dan upaya teguran,” ujarnya.

PDTI, katanya sudah melakukan pendampingan sesuai perundang-undangan. Namun, saat ditegur wali nagari setempat tidak menggubris.

“Peringatan dan teguran kami tidak digubris, mau bagaimana lagi, kewenangan kami selaku pendamping batasannya hanya sampai disitu,” terangnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.