Diduga Langgar Aturan, Proyek Landmark di Pesisir Selatan Jadi Sorotan Publik

proyek landmark
Pekerjaan proyek pembangunan Landmark di Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), disorot warga, Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan ini tanpa ada papan nama proyek.

Warga Salido, Nico (36) mengatakan, Proyek Landmark yang bersumber dari APBD Pemkab Pesisir Selatan itu dinilai proyek tidak jelas, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek pembangunan landmark tersebut.

“Proyek pembangunan Landmark yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ujarnya pada wartawan di Painan (26/4).

Dirinya pun sangat menyayangkan tidak adanya monitoring dan peneguran dari PPTK dan Pengawas Lapangan PU perihal pemasangan papan informasi proyek Landmark tersebut.

“Seyogyanya, Mulai pekerjaan sudah terpasang papan nama proyek, ini tak ada. Ada apa ini? Masyarakat bingung ini proyek apa? Berapa anggarannya? Kapan lama pengerjaannya?” ujarnya bertanya.

Ia menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Menurutnya, pihak perusahaan dan dinas terkait sudah melanggar aturan.” Ya kalau begini pihak perusahaan dan dinas terkait melanggar aturan, mestinya penegak hukum melakukan penyelidikan ketimpangan ini,” ujarnya lagi.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan hal yang transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, Hal ini bisa memberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk berupaya bermain-main dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Seharusnya PPTK dan pengawas memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan. Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut asal jadi,” ungkapnya.

Seperti diketahui pemasangan plang papan proyek, diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkapnya.

Ia menilai, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga proyek bermasalah.

Ia mengatakan, tidak adanya plang nama proyek berarti masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah, agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara kemana arahnya.

“Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut, jika perlu diganti kontraktornya,” tutupnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Plt PU Pessel, Sariwan tidak mau menjawab soal proyek yang tidak memiliki plang proyek itu.

Saat ditanya, Berapa nilai proyeknya? Siapa pemenangnya? Dan kapan dimulai pengerjaannya? Namun, Sariwan, juga tetap enggan menjawabnya.(Kay)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.