Iklan
Iklan

Dilarang Jualan di Media Sosial, Ingat! Ada Sanksi Jika Melanggar

- Advertisement -
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan dilarang jualan di media sosial yang menjalankan e-commerce (social commerce) alias memiliki layanan jual beli, seperti TikTok Shop.

Kebijakan dilarang jualan di media sosial ini menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merupakan langkah yang diambil untuk menyelamatkan pelaku usaha dalam negeri.

Media sosial hanya boleh melakukan promosi atau iklan. Apabila hendak melakukan aktivitas dagang maka harus beralih ke e-commerce dengan mengajukan izin yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan pun mengultimatum penyelenggara social commerce segera menghentikan aktivitas mereka, jualan di media sosial termasuk TikTok Shop.

Inilah Ultimatum pemerintah:

Social Media Tak Boleh Jualan

Zulhas mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Contohnya, TikTok yang menyelenggarakan aktivitas jual beli lewat fitur TikTok Shop.

“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha,” ungkap, Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Beri Waktu Sepekan

Zulhas memberikan waktu seminggu untuk penyelenggara social media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok menyetop aktivitas jual beli.

“Mulai kemarin (dilarang). Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati,” tegas Zulhas.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

“PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” tulis aturan tersebut di Pasal 21 Nomor 3.

Sanksi jika Melanggar

Zulhas mengatakan pemerintah juga mengatur sanksi jika pelaku usaha media sosial hingga e-commerce yang tidak patuh akan kebijakan yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023 itu.

“Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ujar Zulhas.

Aturan dilarang jualan di media sosial ini telah diteken sejak 26 September 2023. Jika pelaku usaha melanggar kebijakan sejumlah aturan tersebut, ada sejumlah sanksi yang dilakukan. Sanksi itu tertuang dalam pasal 50 hingga 51.

Adapun rincian sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli, sebagai berikut, pertama, peringatan tertulis, kedua, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan.

Ketiga, dimasukkan dalam daftar hitam, keempat pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan kelima pencabutan izin usaha.

Semua sanksi itu tidak hanya berlaku terkait dengan sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce, tetapi juga terkait dengan kebijakan larangan transaksi di bawah US$ 100 per barang hingga e-commerce tidak boleh menjadi produsen.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA