Rombongan tamu negara yang hadir di acara kenegaraan tersebut menggunakan iring-iringan kendaraan khusus dengan pengawalan lengkap petugas kepolisian. Ketika menemukan rombongan seperti itu, kamu wajib memberikan prioritas jalan.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, iring-iringan tamu negara menjadi pengguna jalan urutan kelima yang harus diprioritaskan. Artinya, kamu harus memberikan jalan kepada konvoi tersebut, apalagi kalau sudah mendapatkan pengawalan petugas resmi.
Pengecualian ada pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Bahkan mobil jenis ini boleh mendahului konvoi mobil Presiden dengan tetap memperhatikan faktor safety di jalan.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, di mana kendaraan tertentu mendapat prioritas di jalan. Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang membawa orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Berdasarkan Pasal 65 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan prioritas harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang dan dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui ada pemakai jalan yang diprioritaskan.
Ayat 4 menjelaskan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.