Indeks News – Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R (24) di kawasan Warakas (Warkas), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
R diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor di wilayah Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota sejak 21 Juni 2025.
Penangkapan curanmor dilakukan dalam rangkaian Operasi Sikat Jaya 2025 pada Kamis (27/11) setelah tim Reskrim Polsek Pinang menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Priok.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengatakan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya R berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terpantau di wilayah Warakas. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Adityo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang digunakan pelaku dan diduga merupakan hasil kejahatan.
Aksi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pinang Ipda Tutuk Syaiful Akbar, bersama anggota Unit Reskrim lainnya setelah melakukan observasi di lokasi.
Saat ini, R telah diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mencari jaringan maupun penadahnya. Masyarakat diimbau tetap waspada serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan,” tambah Adityo.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak kriminalitas, terutama curanmor yang menjadi target utama Operasi Sikat Jaya.
“Kami akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. Jika masyarakat melihat langsung tindak kriminal atau menjadi korban, segera laporkan ke call center 110,” tegas Kombes Jauhari.




