Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) gelar rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahaan APBD (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Pesisir Selatan Anggaran 2021, Senin (6/9/2021)
Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Jamalus Yatim dan dihadiri oleh Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pesisir Selatan dan Anggota DPRD Pesisir Selatan.
Dalam penyampaiannya, Bupati mengatakan, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan pandemi Covid-19 diantaranya dengan melakukan vaksinasi, pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Penanganan tersebut menyebabkan terjadinya perubahan target dan asumsi makro ekonomi. Target perekonomian daerah pada rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2021 harus disesuaikan, diantaranya, pertumbuhan ekonomi direvisi dari semula 4,81 % menjadi 2,55 %, Indek Pembangunan Manusia (IPM) direvisi dari 71,10% menjadi 70,06%. Selanjutnya, tingkat kemiskinan direvisi dari semula 7,88% menjadi 7,79% dan tingkat Pengangguran Terbuka direvisi dari semula 5,84% menjadi 6,93%.
Rancangan KUPA dan rancangan PPAS Perubahan APBD 2021 pada garis besarnya ada pada perubahan kebijakan pendapatan daerah yaitu target pendapatan daerah disesuaikan dari semula Rp. 1.734.397.102.605 menjadi Rp. 1.731.737.589.831.
Perubahan pada sisi pendapatan daerah meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diasumsikan sebesar Rp. 145.952.089.082,- menjadi Rp. 140.762.364.233. Pendapatan transfer, semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.436.130.827.272 menjadi Rp. 1.430.834.246.263 dan Pendapatan Sah, semula Rp. 152.314.186.251 menjadi Rp. 160.140.979.335.
“Sedangkan, pada perubahan kebijakan belanja daerah, komposisi alokasi belanja pada perubahan APBD 2021 direncanakan mengalami kenaikan, yang semula diperkirakan sebesar Rp. 1.729.897.102.605 menjadi Rp. 1.748.512.028.704,” jelas Rusma Yul Anwar.
Rusma Yul Anwar mengatakan, perubahan ini terjadi antara lain disebabkan oleh adanya perubahan anggaran Belanja Operasi dari semula Rp. 1.200.810.078.936 naik menjadi Rp. 1.248.150.178.957. Kemudian, adanya perubahan anggaran pada Belanja Modal dari awalnya Rp. 264.811.989.760 menjadi Rp. 242.506.795.676.
Selain itu, Anggaran Belanja Tidak Terduga dan Anggaran Belanja Transfer juga mengalami perubahan. Anggaran Belanja Tidak Terduga dari awalnya Rp. 7.218.401.854 turun menjadi Rp. 1.610.252.754 dan Anggaran Belanja Transfer dari awalnya Rp. 257.056.632.055,turun menjadi Rp. 256.244.801.317.
Pada Kebijakan Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan tahun 2021, bertambah dari semula dianggarkan sebesar Rp. 0,- (nol rupiah) menjadi Rp. 25.274.438.873. Kemudian, pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah berubah dari anggaran awal APBD sebesar Rp. 4.500.000.000 menjadi sebesar Rp. 8.500.000.000.
Terakhir, Bupati menyampaikan perubahan plafon anggaran perangkat daerah terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam bentuk program dan kegiatan pembangunan.
Rancangan belanja daerah tersebut didistribusikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dengan usulan pagu masing-masing SKPD sebagaimana terlampir pada dokumen Rancangan PPAS Perubahan APBD tahun 2020.(Kay)