Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Wakil Bupati, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, Jumat (26/11).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd dengan Agenda Penandatangan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam kata sambutannya, Rusma Yul Anwar, menyampaikan proses penyusunan dan pembahasan ranperda tentang APBD Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan di awali penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu dan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 tanggal 11 Oktober 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota ranperda pada tanggal 8 November 2021, dan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar), Komisi, TAPD, dan seluruh OPD.
“Alhamdulillah setelah melewati sejumlah tahapan tersebut pada hari ini telah dapat kita sepakati bersama,” kata Bupati.
Lebih lanjutnya, selaku kepala daerah mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022.
“Sebagai tindak lanjut dari penandatangan persetujuan bersama Ranperda APBD ini, saya perintahkan kepada seluruh tim Anggaran Pemda, untuk segera menyampaikan Rancangan ke Gubernur dalam rangka evaluasi paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama,” pungkas Bupati
Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar, M.Pd dan Wakil Bupati, Apt. Rudi Hariyansyah, S.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, Jumat (26/11).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd dengan Agenda Penandatangan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam Sambutannya, Rusma Yul Anwar, menyampaikan proses penyusunan dan pembahasan ranperda tenyabg APBD Tahun 2022 telah dilaksanakan dengan di awali penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 Agustus 2021 yang lalu dan kesepakatan bersama KUA-PPAS tahun Anggaran 2022 tanggal 11 Oktober 2021.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Nota ranperda pada tanggal 8 November 2021, dan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar), Komisi, TAPD, dan seluruh OPD.
“Alhamdulillah setelah melewati sejumlah tahapan tersebut pada hari ini telah dapat kita sepakati bersama,” tutur Bupati.
Lebih lanjutnya, selaku kepala daerah mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang telah mencurahkan waktu dan pikiran secara intensif, guna membahas dan menyempurnakan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022.
“Sebagai tindaklanjut dari penandatangan persetujuan bersama Ranperda APBD ini, saya perintahkan kepada seluruh tim Anggaran Pemda, untuk segera menyampaikan Rancangan ke Gubernur dalam rangka evaluasi paling lambat 3 hari kerja setelah penandatanganan berita acara kesepakatan bersama,” tutup Bupati.(Kay)