Polda Sumbar berhasil mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang dialami oleh dua remaja di Kota Padang. Kedua korban masih di bawah umur.
Perwira Unit (Panit) 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Ipda Rini Angraini mengatakan, dua anak merupakan dua korban dari kasus yang berbeda.
“Keduanya terjadi bulan April 2021 dan November 2020 silam,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (3/12).
Rini menerangkan, Kasus pertama adalah yang terjadi pada bulan April 2021. Dalam kasus tersebut korban diketahui masih berusia 17 tahun.
“Sedangkan untuk pelaku berinisial RA (19) tahun, warga yang bertempat tinggal di sekitaran Kecamatan Pauh, Kota Padang,” kata Rini.
Pada kasus pertama ini, tersangka mengajak korban jalan-jalan, kemudian RA membawa korbannya ke rumah yang telah kosong.
“Disanalah tersangka melancarkan aksinya. Akibatnya, saat ini korban hamil 7 bulan dan tersangka sudah kami tangkap pada 28 November lalu,” terangnya.
Kemudian kasus kedua menimpa korban yang masih berumur 16 tahun. Pelaku perbuatan bejat itu dilakukan oleh tersangka berinisial A (24) tahun. Ia merupakan seorang mahasiswa.
Pada kasus kedua ini, tersangka merupakan pacar dari korban, namun ia melakukan praktek tersebut secara paksaan pada korban.
“Korban diperkosa berkali-kali oleh tersangka sehingga korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini telah berumur 3 bulan,” tutur Rini.
Perbuatan A dilakukannya pada bulan November 2020 lalu, dan kini ia telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Sumbar.
Rini menyebut, kasus yang menjerat A ini masuk dalam kategori tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.(Kay)