Ari (27) tahun, Seorang pria asal Nagari Bayur yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi di Agam karena ketahuan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah menyampaikan penangkapan pria ini terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan satu pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” jelas Aleyxi, Minggu (2/4).
Aleyxi menerangkan penangkapan terjadi di Jorong Lubuk Kandang, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat tentang pelaku yang akan transaksi narkoba.
Polisi mendalami informasi ini. Ternyata pelaku merupakan target operasi karena dia diduga sering mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ditangkap dan digeledah, polisi menemukan delapan paket ganja dalam saku depan jaket switer yang dipakai.
“Tersangka mengakui jika ganja tersebut adalah miliknya sendiri. Dia juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja lain di rumahnya,” kata Aleyxi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (kay)