Polisi menangkap pasangan suami istri yang terlibat peredaran narkoba di Kota Bukittinggi. Mereka diringkus saat mengemas paket sabu yang akan diedarkan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah membenarkan terkait penangkapan itu. Pasutri berinisial SB (37) dan IS (43) itu ditangkap di kediaman mereka di Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
“Tersangka kita tangkap sedang paketkan narkoba jenis sabu sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang,” kata Aleyxi Aubedillah, Senin (14/6/2021).
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami dari mana pasangan tersebut mendapat pasokan barang haram itu.
“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 114 undang- undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” jelasnya.
Dihari yang sama, Satres Narkoba Polres Bukittinggi juga berhasil menangkap satu orang tersangka di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Dari tersangka itu polisi menemukan paket narkoba jenis sabu.
“Tersangka berinisial F (50) dan barang bukti satu paket sabu dan uang tunai 5 juta rupiah,” ucapnya. (Kay)