Mantan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar tidak membantah bahwa aturan terkait memakai hijab bagi siswi sekolah di Kota Padang saat dirinya menjabat.
Namun, Fauzi Bahar menyampaikan alasannya karena pada saat itu hijab dinilai sebagai sebuah kearifan lokal.
“Saat itu, awalnya banyak yang protes. Namun saya jelaskan bahwa ini kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Kemudian mereka paham dan tetap jalan,” ujar Fauzi Bahar yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Padang selama dua periode.
Aturan tentang penggunaan hijab bagi siswi sekolah saat itu, dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Padang dan diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Namun, Fauzi Bahar menegaskan bahwa aturan itu hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, hanya dianjurkan.
Karena saat itu ia menilai bahwa siswi berhijab akan memiliki banyak manfaat. Selain kearifan lokal juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas.
“Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung. Jadi idealnya harus diikuti. Kalau lah siswi non-muslim tidak memakai jilbab maka hal itu akan memperlihatkan minoritasnya,” ujar Fauzi.
Ia menolak apabila aturan tersebut justru dinilai memaksa siswa untuk masuk Islam. “Jadi saat itu kita tidak memaksakan akidah atau memaksakan agama Islam bagi mereka. Kalau kita minta dia baca Al Quran atau shalat itu baru tidak benar,” ujar Fauzi.
Sebelumnya sempat viral diberitakan, aturan terkait kewajiban bagi siswi di SMKN 2 Padang untuk menggunakan jilbab menjadi polemik. Salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim keberatan dengan aturan tersebut.
“Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri,” kata salah satu orangtua siswi, EH.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” terangnya.
Terkait dengan adanya polemik itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengaku minta maaf. “Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” ujar Rusmadi.