Seorang pria di kawasan Pampangan diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Begalung, Kota Padang, Dinihari Minggu (21/11). Pria itu diduga telah melakukan penusukan saat acara pesta pernikahan yang dimeriahkan dengan organ tunggal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Chairul Amri Nasution membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan Pelaku itu dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB.
Penjelasan AKP Chairul Amri Nasution, Permintaan menghentikan organ tunggal disampaikan oleh ayah pelaku kepada korban. Ayah pelaku meminta korban dan teman-temannya untuk menghentikan acara organ tunggal karena sudah larut malam sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Rumah pelaku dengan lokasi pesta pernikahan hanya dibatasi dinding.Dari sanalah pemicu awal kejadian perkelahian .
Karena permintaan ayah pelaku itu tidak dihiraukan, Pelaku merasa marah datang ke lokasi dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah pisau yang mendarat tepat di perut bagian kanan,” tuturnya, Minggu (21/11).
Pisau tersebut diambil dari dalam rumahnya sendiri yang terletak di atas kulkas.
“Selain ada korban yang meninggal dan ada juga yang mengalami luka akibat benda tajam,” terang Kapolsek.
Diketahui pelaku berinisial WJPT (25) tahun warga Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.
Sedangkan korban yang tewas bernama EN (28) tahun yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Korban meninggal saat dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Korban lainnya bernama WFH (21) tahun mengalami luka bacok, dan SZ (28) tahun mengalami luka robek.
AKP Chairul Amri Nasution menambahkan motif dari kejadian ini adalah murni karena sakit hati.
Polisi berhasilkan mengamankan pelaku dan sebuah pisau sebagai barang bukti.
Untuk sementara pelaku saat ini dalam perawatan akibat luka bagian jari. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat (3) atau 338 dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(Kay)