Sebanyak 4 orang yang diduga pelaku pencurian dan penggelapan uang di mesin ATM ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Diketahui, para pelaku merupakan eks karyawan PT. SSI perusahaan yang bergerak di bidang pengisian dan perbaikan mesin ATM.
Keempat tersangka diamankan ditempat yang berbeda pada Rabu (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Para pelaku masing-masing berinisial LR (21) tahun, HN (31) tahun, FR (42) tahun dan YJ (25) tahun. Keempatnya memiliki peran yang berbeda dengan eksekutornya T yang saat ini dalam pencarian (DPO).
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pencurian ini diketahui berawal ketika pegawai PT. SSI melakukan re stocking ATM di RSUP Dr M Jamil Padang dan ATM SPBU Mata Air Padang.
Saat melakukan penghitungan di dua mesin ATM tersebut, ternyata ditemukan kekurangan uang sebanyak Rp 225.200.000.
“Kemudian dilihat DVR CCTV di kedua lokasi ATM tersebut sudah tidak ada lagi dan atas kejadian tersebut pimpinan PT. SSI Muhammad Yuhanes melapor kejadian tersebut dengan kerugian Rp 400 juta,” tuturnya di Padang, Kamis (24/11).
Dedy menambahkan, pelaku yang mengambil uang di mesin ATM tersebut adalah T yang saat ini DPO yang ditemani LR.
Setelah mengambil uang tersebut, T dan LR kemudian kembali lagi kekantor PT. SSI dan langsung menghitung uang yang di ambil di mesin ATM tersebut.
“Didapatlah uang sebanyak Rp 330 juta. Kemudian T membagikan uang tersebut kepada 4 pelaku ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan, LR mendapat jatah Rp 100 juta, FR Sebanyak Rp 30 juta, YJ sebanyak Rp 20 juta, dan HN sebanyak Rp 30 juta, sementara sisanya diambil oleh T,” paparnya.
Berdasarkan laporan dari pihak PT. SSI, Tim Klewang melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku.
Hasilnya, tim mendapat informasi bahwa FR sedang berada di rumahnya di daerah Bypass Padang dan langsung melakukan penangkapan.
Selanjutnya, tim menciduk YJ yang sedang berada di daerah Lolong dan LR di daerah Ampang. Terakhir tim menangkap HN di depan Pangeran Beach Hotel.
“Dari keterangan 4 pelaku tersebut, bahwa pelaku T sudah melarikan diri dan tidak mengetahui keberadaannya,” ujarnya.
Dedy menambahkan, untuk para pelaku dapat disangkakan melanggar pasal, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 jo 480 KUH Pidana.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp 109.000.000 dan 8 buah kunci mesin ATM. (Kay)