Indeks News – Gembong narkoba asal Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih, akan segera diadili dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, perempuan berusia 66 tahun itu telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkoba berskala besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan, berkas perkara TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti juga telah dilakukan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).
Kasus pencucian uang ini menjerat Mak Gadih berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polisi menilai, Mak Gadih telah menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui pembelian aset bernilai miliaran rupiah.
Penyidik Polda Riau dan Polres Inhu telah melakukan penelusuran aset (asset tracking) dan menyita berbagai harta milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkotika.
Aset-aset tersebut meliputi:
Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar,
Kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu,
Satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru,
Satu mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.
Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024 oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian.
Dalam operasi itu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadih telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2010, dengan jaringan distribusi luas di wilayah Riau.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut disamarkan melalui pembelian aset bernilai tinggi,” ungkap Kombes Putu Yudha.
Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik melakukan pelacakan aset.
Upaya itu berujung pada penyitaan berbagai properti dan kendaraan yang kini dijadikan barang bukti TPPU.
Penanganan kasus ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, sebagai bentuk komitmen untuk memutus aliran dana hasil kejahatan narkoba dan memiskinkan bandar agar efek jera terasa nyata.
“Ini bagian dari strategi Polri untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga menghancurkan sumber keuangannya,” tegas Kombes Putu Yudha.
Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih telah P21 pada 6 Mei 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan vonis 17 tahun penjara. Kini, giliran kasus pencucian uang yang akan menyeretnya kembali ke meja hijau.




