Grebek Gudang, Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Disita Polisi di Dharmasraya

rokok ilegal,disita
Polisi menyita ribuan rokok ilegal berbagai merek dan jenis. Rokok yang diduga tidak memiliki label bea cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disita dalam penggerebekan di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono yang memimpin langsung penggerebekan mengatakan, penggerebekan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (7/9/2021).

“Berkat informasi tersebut, petugas dari Satreskrim dan Satintelkam melakukan penyelidikan. Kemudian ternyata memang benar dan saya turun langsung memimpin,” katanya

Menurut Anggun, rokok ilegal tersebut merupakan milik seorang warga berinisial BA (65).

“Rokok ilegal ini diduga berasal dari Jambi dan distribusikan ke Kabupaten Dharmasraya,” kata dia.

Ia menjelaskan, hasil penggerebekan berhasil disita barang bukti sebanyak 1.455 bungkus rokok dari puluhan dus.

“Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Saat ini barang bukti rokok ilegal dan pemiliknya kita amankan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, BA disangkakan dengan Undang-undang konsumen dan undang undang kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui dalam penggerebekan tersebut juga ikut Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Ferliyanto Pratama Marasin dan Kasatintelkam Polres Dharmasraya AKP Hariman Fujianto.(Kay)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.