PURWOREJO, Indeks News – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai kontroversi. Kali ini, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan menolak keras wacana menjadikan guru sebagai tester atau pencicip makanan dalam program tersebut.
Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, menegaskan penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, tidak ada komunikasi yang jelas antara penanggung jawab program MBG dengan organisasi guru terkait mekanisme dan tanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“(PGRI) Purworejo ini jelas tidak setuju adanya tester MBG. Pertama, karena dari awal juga tidak dilibatkan,” ujar Irianto melalui pernyataan resminya, Rabu (8/10/2025).
Irianto menduga pihak penyelenggara MBG ingin lepas tangan terhadap potensi risiko yang bisa timbul.
“Mestinya di tempat SPPG itu ada testernya. Kalau mereka berani menyajikan, harus berani bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi bahaya jika guru menjadi korban saat mencicipi makanan MBG yang belum tentu aman.
“Siapa yang mau tanggung jawab kalau guru atau kepala sekolah jadi korban? Jangan sampai orang lain dikorbankan sementara pihak penyedia justru yang diuntungkan,” ujarnya menambahkan.
PGRI menilai, meski pemerintah menjanjikan imbalan Rp100.000 per hari, nominal tersebut tidak sepadan dengan risiko kesehatan yang mungkin terjadi. Terlebih, guru juga dibebani tugas lain seperti mengumpulkan wadah makan (ompreng) dari peserta program.
“Belum lagi kalau jumlahnya kurang, sekolah bisa disuruh ganti. Jadi bukan hanya soal uang, tapi tanggung jawabnya besar,” ucapnya.
Penolakan ini muncul setelah muncul kasus dugaan keracunan MBG di SMPN 8 dan SMAN 3 Purworejo, yang membuat puluhan siswa jatuh sakit usai menyantap makanan dari program tersebut.
Irianto meminta agar pihak penyedia MBG benar-benar memastikan keamanan dan kelayakan pangan, serta dilakukan pengawasan ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan.
“Kejadian ini harus diusut tuntas. Jangan sampai penyedia yang sudah bekerja baik disalahkan karena ada pihak lain yang lalai atau iseng,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat. Dalam aturan itu, guru disebut akan menerima imbalan Rp100.000 per hari untuk menjadi tester makanan.
Namun, kebijakan tersebut kini menuai gelombang penolakan dari kalangan guru dan PGRI di berbagai daerah karena dinilai berisiko tinggi dan tidak proporsional.




